Pelayanan

 



     Prosedur Pelayanan donor darah di UDD PMI Kab. Tapanuli Selatan
  • Penyumbangan darah (Donor) perorangan dapat langsung dilayani dikantor UDD PMI Kab. Tapanuli Selatan Jl.DR.FL. Tobing No.8 Padangsidimpuan dengan terlebih dahulu mengisi formulir dan diperiksa kesehatannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 
  • Penyumbang darah (Donor) kolektif dapat dilayani dikantor UDD PMI Kab.Tapanuli Selatan atau tempat lain yang dikehendaki oleh pihak pendonor dengan catatan menyediakan tempat yang bersih dan peralatan yang dibutuhkan.

Prosedur Permintaan Darah
  • Dokter yang merawatlah yang menentukan pasien membutuhkan darah atau tidak
  • Membawa formulir khusus rangkap 4 atau 5 untuk permintaan darah yang telah diisi oleh dokter yang merawat disesrtai contoh darah pasien dengan identitas yang jelas.
  • Formulir dan contoh darah tersebut dikirim ke Bank Darah di rumah sakit atau laboratorium UTDC PMI setempat. Apabila persediaan darah yang diminta oleh dokter tidak ada di bank darah rumah sakit maka bawalah donor pengganti ke UDD setempat.
  • Atas dasar permintaan dokter di RS tersebut UDD melakukan pemeriksaan reaksi silang antara contoh darah donor dengan contoh darah pasien, yang memakan waktu lebih kurang 1,5 jam.
  • Pemeriksaan ini mutlak harus dilakukan walaupun golongan darah pasien dengan golongan darah donor sama. Bila dalam pemeriksaan silang tidak terdapat kelainan maka barulah darah donor diberikan kepada pasien. Bila pada pemeriksaan ditemukan kelainan atau ketidakcocokan perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari sebab kelainan atau ketidakcocokan tersebut.

          @ 2011 - UDD PMI Kabupaten Tapanuli Selatan