Kegiatan


    KEGIATAN UTD PMI KABUPATEN TAPANULI SELATAN 


     Penyediaan darah yang aman sangat diperlukan guna menunjang pengobatan penderita lewat transfusi darah sehingga akan didapatkan hasil yang optimal. Hal ini sangat dibutuhkan karena darah merupakan materi biologis sangat terpengaruh dengan waktu dan lingkungan. Mengingat pentingnya keamanan darah maka harus sesuai dengan alur aktifitas kerja yang akan menunjang sistim penyediaan darah yang aman di Unit Transfusi Darah (UTD).

Alur aktifitas meliputi seluruh kegiatan mulai dari seleksi donor, pengolahan darah, uji saring darah serta penyimpanan darah dan ditribusi darah harus sesuai dengan manajemen kualitas sehingga dengan demikian UTD mampu melayani penyediaan darah yang aman.

1.  SOSIALISASI
           Eksistensi UTD PMI tidak terlepas dari peran pendonor darah sukarela, untuk itu diupayakan berbagai kegiatan sosialisasi kepada Masyarakat, Instansi Pemerintah, BUMN maupun Swasta.

     2.   PENGADAAN DARAH
Pemerintah Melalui PP. 18/1980 menyerahkan secara resmi pada Palang Merah Indonesia penyediaan darah untuk Transfusi, walaupun sebenarnya Palang Merah Indonesia telah melaksanakannya sejak tahun 1945. Penyediaan darah untuk transfusi ini yang sering disebut Upaya Kesehatan Transfusi darah (UKTD) tentu saja   memerlukan darah. 
Sampai saat ini belum ada darah sintetis yang berupa sel darah yang hidup. Tak ada jalan lain selain menyediakan darah yang disadap dari manusia. Karena itu UTD memerlukan donor darah.

UTD-PMI Kab. Tapanuli Selatan mendapatkan darah dari donor sukarela, baik yang datang dengan inisiatif sendiri ke PMI maupun melalui kegiatan donor darah bersama. Disebut sukarela, karena pendonor tidak menentukan untuk siapa darah yang dia donorkan. Kategori lain adalah donor darah pengganti (DDP) karena darahnya memang sudah direncanakan untuk seorang pasien (biasanya keluarga, teman, relasinya).

3.  UJI SARING DARAH (PENGAMANAN DARAH)
Sebelum darah diberikan kepada pasien yang membutuhkan, darah donor tersebut terlebih dahulu melalui serangkaian pemeriksaan uji saring terhadap 4 jenis penyakit menular melalui Transfusi darah (IMLTD) yaitu :

a. VDRL (Syphilis)
b. HIV (Aids)
c. HCV (Hepatitis C)
d. HBsAg (Hepatitis B)

4.   UJI SILANG SERASI (CROSSMATCHING)
Pemeriksaan uji silang serasi darah merupakan pemeriksaan utama sebelum dilakukan transfusi darah yaitu memeriksa kecocokan antara darah pasien dengan darah donor sehingga darah yang dikeluarkan dari UTD benar-benar cocok (compatible) dengan darah pasien.


BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (SERVICE COST)
Biaya yang harus dibayarkan saat kita mendapatkan darah Transfusi dari UTD-PMI, disebut Biaya pengganti pengolahan darah (BPPD). besarnya jumlah biaya tersebut menurut perhitungan UTD PMI Pusat  sebesar Rp. 267.000.- (tanpa subsidi reagensia),  jika UTD PMI menerima subsidi reagensia HIV, BPPD nya sebesar Rp. 250.000.-  biaya tersebut digunakan untuk proses pengelolaan darah. sejak dari usaha perekrutan donor, kegiatan mobile-unit (tim pengambilan darah pada kegiatan donor darah massal), operasional laboratorium pemeriksaan darah, peralatan penyimpanan darah (bank darah), kebutuhan pegawai sampai ke pemberian sajian ringan bagi pendonor setelah diambil darahnya. Komponen operasional ini pula yang menyebabkan perbedaan besaran biaya pengelolaan darah diantara masing-masing cabang/daerah PMI.

BPPD di UTD-PMI Kab Tapanuli Selatan :

JAMKESMAS   : Rp. 176.000.-
ASKES            : Rp. 176.000.-
UMUM            : Rp. 176.000.-


              @ 2011 - UTD PMI Kabupaten Tapanuli Selatan